PANITIA PELAKSANA PERNIKAHAN
dr. WAHYUDI HARDI RACHMAN DENGAN dr. DEWY RATYH IBRAHIM
Jalan Baiturrahman Komplek
Perumahan Mutiara Indah Nomor 8 Makassar 90231
Bismillahir Rahmanir Rahim
SURAT KEPUTUSAN
Nomor:
Is/SK/PAN/PERNIKAHAN/VIII/2015
TENTANG
KOMPOSISI PANITIA PELAKSANA PERNIKAHAN,
dr.
WAHYUDI HARDI RACHMAN DENGAN dr. DEWY RATYH IBRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA.,
PANITIA PELAKSANA PERNIKAHAN
Menimbang : a.
Bahwa setelah selesainya acara mengukuhan
Peminangan dan Mappettuada putra Ibu Hj. Hardayan, SE, dr. Wahyudi Hardi
Rachman tanggal 09 April 2015 di
Gorontalo. Maka demi suksesnya acara tersebut, dipandang perlu untuk
menyelenggarakan prosesi penikahan dalam perspektif Islam dan Adat. Untuk
maksud tersebut, maka dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana.
b.
Bahwa untuk mewujudkan maksud pada diktum a tersebut di
atas, perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan.
c.
Bahwa mereka yang tercantum namanya pada lampiran Surat
Keputusan ini dipandang cakap, mampu dan
memenuhi syarat untuk menerima amanah sebagai Panitia Pelasana prosesi
pernikahan sebagaimana dimaksud.
Mengingat :
1. Sunnah Rasul perspektif al-Qur’an
tentang Pernikahan/QS. al-Ru>m: 21
2. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Memperhatikan : 1.
Hasil Pert Kel Ibu Hj. Hardayan, SE dengan kel bpk Ibrahim tgl 18 April 2015
2.
Hasil Pertemuan/Rapat tanggal 09 Juni 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengamanahkan saudara (i) yang namanya tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini
sebagai Panitia Pelaksana Pernikahan.
Kedua : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya resepsi
perjamuan di Hotel Clarion Makassar, dengan ketentuan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapannya.
Ketiga :
Keputusan ini disampaikan
kepada masing-masing yang bersangkutan
untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa amanah.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal
: 07 Agustus 2015
PANITIA PELAKSANA,
Dr. H. Muh. Shaleh
Suratmin, SH.,MHI Ir.
Lison Pattuju, MSi
K e t u a, Sekretaris,
0 komentar:
Posting Komentar