Pages

Selasa, 28 Mei 2013

Hukum Perdata



HUKUM PERDATA

Pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.

Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:

BUKU I              :  Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.

BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.

BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)

Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :

Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :

-  Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

- Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

-  Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
-  Pemisahan kekayaan

Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
-  Pembatalan perkawinan
-  Perjanjian perkawinan
-  Perceraian

Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
-  Keturunan
-  Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
-  Perwalian
-  Pendewasaan
-  Curatele
-  Orang hilang

Hukum Benda
1.    Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
1.    Tentang hak-hak kebendaan :
a)  Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)  Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)  Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)  Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)  Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)   Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.

Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)
4)    Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5)    Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus

Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
1.        Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2.        Macam-macam perikatan
3.        Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4.        Perikatan yang lahir dari perjanjian
5.        Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6.        Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7.        Beberapa perjanjian khusus yang penting

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.    Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.    Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.

Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:

Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.

Selasa, 21 Mei 2013

Akhlak Perawat Muslim

A. FUNGSI TENAGA KESEHATAN MUSLIM
 
Tenaga kesehatan Muslim adalah unsur utama dalam kegiatan Rumah Sakit terutama dalam perawatan dan pertolongan pasien, merekalah yang paling dekat kepada pasien dan pengunjung Rumah Sakit.
Tenaga kesehatan Muslim bertugas merawat dan menolong pasien baik yang menyenangkan maupun yang tidak menyenangkan, yang ringan maupun yang berat.
Tenaga kesehatan Muslim, tidak boleh melepaskan diri dari tugas dan kewajibannya menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam. Dengan kata lain, Tenaga kesehatan Muslim tidak terlepas dari tugas dan kewajiban melaksanakan Da’wah Islamiyah sesuai dengan kemampuannya di dalam bidangnya masing-masing.
Jadi fungsi Tenaga kesehatan Muslim pada garis besarnya ada dua, yaitu :
1. Sebagai tenaga para medis, yaitu melaksanakan tugas yang berhubungan dengan perawatan / pertolongan pasien.
2. Sebagai Da’i (mubaligh), yaitu mengingatkan, menasehati, dan memberi tuntunan tentang ajaran Islam kepada pasien serta memberikan contoh mengamalkannya (Role Model) sehingga diharapkan agar orang-orang yang sedang dan pernah dirawat di rumah sakit akan bertambah taqwanya kepada Allah SWT.
Dan setelah sembuh dari penyakitnya, akan meningkat amal ibadahnya bagi orang-orang yang sudah memeluk agama Islam. Sedangkan bagi yang belum beragama Islam (non muslim) akan tertarik pada agama Islam, minimal akan menimbulkan perasaan simpatik kepada ajaran Agama Islam.
Dan bagi orang yang sampai ajalnya, semoga hayatnya berakhir dengan kebaikan (khusnul khotimah). Begitu pula bayi-bayi yang dilahirkan dibawah pertolongan bidan-bidan Muslim, akan menemui suasana ke-Islaman yang disambut dengan kalimah thoyyibah mengagungkan kebenaran dan keagungan Allah SWT.
B. AKHLAK TENAGA KESEHATAN MUSLIM
Mengingat fungsi Tenaga kesehatan Muslim seperti tersebut diatas, maka Tenaga kesehatan Muslim wajib memiliki akhlak yang meliputi dua fungsi, ialah :
1. Akhlak sebagai insan pengabdi kemanusiaan untuk mencari keridlo’an Allah SWT.
2. Akhlak yang wajib bagi seorang da’i (mubaligh).

Kedua faktor tersebut akan tersimpul didalam suatu rumusan dalam rangkaian akhlak yang wajib bagi Tenaga kesehatan Muslim seperti dibawah ini :
1. Melaksanakan tugas dengan tulus ikhlas karena Allah semata :
a.
Merawat pasien hendaklah diniati untuk pengabdian (ibadah). 2)
b.
Benar-benar dengan niat yang ikhlas untuk beramal. Karena amal yang diterima Allah hanyalah amal yang didasarkan pada keikhlasan . 3)
c. Tidak mengharapkan balasan atau pujian baik dari pasien maupun orang lain.4)
d. Selalu optimis akan berhasil dalam tugasnya dengan baik. 5)

2.
Tenaga kesehatan Muslim harus bersifat penyantun :
a. Orang yang penyantun ialah yang halus perasaanya, lekas dapat merasakan kesukaran orang lain (empaty), dan bisa bersikap menyesuaikan diri bila dia berhadapan dengan orang yang ditimpa musibah, serta cepat memberikan pertolongan, karena mengerti kebutuhan orang lain yang dihadapinya. 6)
b. Tenaga kesehatan Muslim harus yakin bahwa rahmat Allah selalu dekat kepada orang yang berbuat santun. 7)
c. Tutur katanya lemah lembut kepada siapa saja terutama kepada pasien, rela dan cepat memaafkan kesalahan orang lain. Karena memberi maaf kepada orang lain adalah lebih utama dari pada memberi shodaqoh atau harta benda padanya.
d. Hanya orang penyantunlah yang disantuni pula oleh Allah yang Maha Penyantun. 8)
3. Ramah tamah berdasarkan ukhuwah (persaudaraan) dalam pergaulan, kapan dan dimana ia berada terutama terhadap pasien dan orang-orang yang dho’if (lemah/miskin) : 10)
a.
Ketahuilah bahwa bermuka manis kepada orang yang sedang menderita sakit adalah merupakan sebagian dari pada pengobatan. 11)
b.
Dan ketahuilah bahwa yang bisa meringankan penderitaan orang sakit, bukanlah harta benda akan tetapi wajah yang berseri-seri dan budi pekerti yang baik. 12)

4. Tenaga kesehatan Muslim harus sabar dan tidak cepat marah :
a.
Penyabar dan pemaaf adalah salah satu dari budi pekerti yang luhur, yang sangat penting dipelihara. 13)
b.
Walaupun semua pasien membutuhkan pertolongan dan kasih sayang, tetapi tidak semua pasien menunjukkan kasih sayang atau menjengkelkan. Akan tetapi melayaninya dengan sabar adalah perbuatan yang terpuji disisi Allah. 14)
c.
Sebaik-baik senjata Tenaga kesehatan Muslim adalah sabar dan berdo’a. 15)

5. Tenaga kesehatan Muslim harus tenang dan tidak tergopoh-gopoh :
a.
Jiwa orang akan sangat membutuhkan ketenangan dan ketentraman, jauh dari pada suara-suara yang keras, gerakan-gerakan yang hiruk-pikuk dan gaduh. Karena tugas Tenaga kesehatan Muslim membutuhkan ketenangan dan perhatian yang sungguh-sungguh.16)
b. Orang yang melaksanakan pekerjaan dengan tenang dan berhati-hati, Allah akan memudahkan pekerjan itu baginya dan akan terhindar dari berbagai kesukaran dan kekeliruan. 17)

6.
Tenaga kesehatan Muslim harus cepat, cermat, teliti dan lincah : 18)
a.
Pekerjaan Tenaga kesehatan Muslim cukup ruwet dan sulit. Oleh karena itu Tenaga kesehatan Muslim hendaklah senantiasa teliti dan berhati-hati dalam menunaikan tugasnya.
b.
Apabila menghadapi sesuatu persoalan yang meragukan atau kurang jelas maka lebih baik ditanyakan lebih dahulu kepada orang yang lebih tahu (ahlinya). Sebab pekerjaan yang dilakukan dengan ragu-ragu lebih besar kemungkinannya akan menimbulkan bahaya. 19)

7. Tenaga kesehatan Muslim harus tunduk, patuh dan disiplin : 20)
a.
Tenaga kesehatan Muslim harus patuh pada petunjuk atasannya baik lisan maupun tulisan.
b.
Tenaga kesehatan Muslim harus disiplin dalam menunaikan tugasnya agar bisa terlaksana dengan tertib dan teratur.
c.
Mematuhi dan melaksanakan petunjuk atasan tanpa membantah sekalipun kurang menyenangkan, selama tidak menyalahi norma agama Islam, norma-norma kemanusiaan maupun etika profesi dari tenaga kesehatan berbagai bidang ilmu.

8. Tenaga kesehatan Muslim harus selalu bersih dan menjaga kebersihan, rapih, baik jasmani maupun rohani :
a.
Rohani atau jiwa Tenaga kesehatan Muslim hendaknya selalu bersih dan suci dari sifat-sifat : hasad (dengki), sentimen, takabbur (sombong) dan lain-lain sifat yang tidak baik. Sebab hanya dari jiwa yang bersih dan sucilah akan memancarkan sifat-sifat yang terpuji, sikap yang baik dan ucapan yang menyenangkan. 21)
b.
Tubuh dan pakaian Tenaga kesehatan Muslim harus selalu bersih, rapih, sederhana dan tidak berlebihan dalam bermake up atau memakai perhiasan. 22)

9.
Tenaga kesehatan Muslim harus kuat menyimpan rahasia :
a.
Penyakit itu adalah salah satu ‘aib (noda) bagi orang yang sakit. Ada beberapa macam penyakit yang merupakan ‘aib, hal ini sangat dirahasiakan oleh pasien. Agama Islam tidak membenarkan seseorang membuka ‘aib orang lain. Oleh sebab itu seorang Tenaga kesehatan Muslim tidak boleh membuka ‘aib pasien kepada orang lain. 24)
b.
Orang yang suka mebicarakan ‘aib orang lain, Allah SWT. mengancamnya dengan siksaan yang sangat pedih, baik di dunia maupun di akherat kelak. 25)

10. Tenaga kesehatan Muslim harus bersifat jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakannya :
a.
Berbahagialah orang yang dapat memelihara amanat dan menepati janjinya. 26)
b.
Tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Tenaga kesehatan Muslim adalah amanat yang wajib dilaksanakan. 27)
c.
Jujur, dapat dipercaya, suka berterus terang, selalu menepati janji, adalah sifat yang terpuji dan harus dimiliki oleh Tenaga kesehatan Muslim. 28)
Kesepuluh akhlak Tenaga kesehatan Muslim yang tersebut diatas adalah akhlak yang wajib diamalkan disegala waktu dan tempat. Tidak terbatas hanya pada saat dia melaksanakan tugas, karena akhlak tersebut merupakan sebagian dari akhlak pribadi muslim.

Senin, 20 Mei 2013

Keutamaan Bulan Rajab

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu dijelaskan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam apabila memasuki bulan Rajab beliau senantiasa berdo’a:
“Allahumma Baarik Lanaa Fii Rajab Wa Sya’baan Wa Ballighnaa Ramadhan.” (Yaa Allah, Anugerahkanlah kepada kami barokah di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan) (HR. Ahmad dan Bazzar).
Sayangnya hadis ini menurut Ibnu Hajar tidak kuat. Sedangkan hadis-hadis yang lainnya yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan bulan Rajab, tak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujjah. Misalnya hadits yang bunyinya:
Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban adalah bulanku (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam) dan Ramadhan adalah bulan ummatku.
Hadits ini oleh para muhaddits disebutkan sebagai hadits palsu dan munkar. Dr. Yusuf Al Qaradawi menyebutkan bahwa para muhadditsin telah mengatakan kemungkaran dan kepalsuan hadits ini dalam fatwa kontemporer beliau.
Dalam kitab Iqthidha Shiratil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak ada satu keterangan pun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab, bahkan keumuman hadis yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan hadis-hadis palsu.” (Iqthidha Shirathil Mustaqim, 2/624)
Ibnu Hajar Al Asqalani secara khusus telah menulis masalah kedha’ifan dan kemaudhu’an hadits-hadits tentang amalan-amalan di bulan Rajab. Beliau menamakannya: Taudhihul Ajab bi maa Warada fi Fadhli Rajab.“ Di dalamnya beliau menulis, “Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, tidak juga berkaitan dengan shaumnya, atau pun berkaitan dengan shalat malam yang dikhususkan pada bulan tersebut. Yang merupakan hadis shahih yang dapat dijadikan hujjah.”
Dengan demikian, sebenarnya tidak ada satu keterangan pun yang dapat dijadikan hujjah yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Rajab. Baik itu berkaitan tentang keutamaan shaum di bulan tersebut, shalat pada malam-malam tertentu atau ibadah-ibadah yang lainnya yang khusus di lakukan pada bulan Rajab.
Wallahu a’lam bishshawab,
Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ketika bulan Hijriah sampai pada bulan Rajab.Banyak keutamaan amalan-amalan sunnah yang dikerjakan oleh sebagian ummat Islam. Hal ini disebabkan keagungan bulan Rajab yang memiliki nilai-nilai lebih. Amalan tersebut sekitar puasa, sholat, pelaksanaan aorod/wirid-wirid dll. Terlepas dari khilafiyah ummat yang mengatakan bahwa amalan tersebut adalah diada-adakan atau tidak. Namun menurut penulis tidak ada salahnya dan insa Allah mendapatkan pahala dari Allah swt karena Allah tidak akan menyianyiakan ibdah atau amalan orang-orang yang selalu berbuat baik.Kajian ini tentunya penulis ambil dari kitab-kitab terpercaya yang dikarang oleh ulama besar yang ahli ibadah. Jadi jangan dulu berkomentar sebelum baca tulisan saya sampai selesai. dan apabila berkoentar juga sesuai dengan literatur ilmiyah.



Oke pembaca yang budiman kita mulai dari pembahasan bulan rajab. Allah swt telah berfirman dalam al-qur'an QS At-Taubah : 36:



Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri[641] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Maksud dari pada empat bulan yang haram Ialah(bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.Maksudnya janganlah kamu Menganiaya dirimu artinya tidak boleh mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan Mengadakan peperangan, pertikaian dan hal-hal buruk lainnya. Bulan Rajab. Al-Ghazali dalam Kitabnya Mukasyafatul Qulub dalam bab Keutamaan bulan Rajab menjelaskan bahwa bulan ini memiliki tia nama yaitu :

Pertama, dinamakan bulan Rajab terambil dari kata tarjibun yang artinya keagungan sehingga dalam bulan tersebut memiliki nilai lebih sesuai dengan firman Allah pada Surat At-Tawbah :36.

Kedua dinamakan bulan As-shobu. Makna kata ini adalah jatuh/dijatuhkan karena dibulan ini rahmat Allah dijatuhkan atau diberikan kepada orang-orang yang ahli kebaikan.

Ketiga dinamakan as-suum yang artinya tuli, karena orang-orang Arab pada bulan ini tidak boleh melakukan peprangan, pertikaian dll sehingga pada bulan ini orang tuli (tidak mendengar) adanya peperangan atau permusuhan. Ahli hikmah mendefinisikan bulan Rajab dengan mengartikan bahwa huruf dari kata rajab ada tiga yaitu; ra, jim dan ba. Ra berarti rahmat, jim berarti usha hamba (jaromil ibad) ba adalah birrulloh artinya berbuat baik pada Allah jadi dalam bulan rajab ini Allah senantiasa menurunkan rahmat sebanyak-banyaknya kepada orang yang senantiasa berusaha dengan sekuat tenaga dan kemampuannya untuk selalu berbuat baik kepada Allah dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Amalan dalam bulan ini

Amalan-amalan di bulan Rajab sangat dianjurkan dan banyak sekali sebagaimana tersebut dalam kitab Khazinatul Asrar hal. 36



Pertama, sholat sunnah 10 rekaat dan salam setiap 2 rekaat. dalam setiap reka'at membaca surat al-fatihah satu kali, surat al-kafirun satu kali dan surat al-ikhlas tiga kali, sebuah hadits diriwayatkan dari Salman Al-Farisi RA. dari Umar RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda seagung-agungnya malam adalah empat malam dari bulan Rajab dan malam tanggal 15 bulan sya'bab (nisfi sya'ban) malam hari raya idul fitri dan malam idul adha.

Kedua, yaitu sholat Raghaib. yaitu hari ke 12 dari bulan ajab dimana orang berpuasa pada hari kamis dibulan rajab kemudian sholat pada malam jum'at waktunya antara waktu isya dan waktu 'atamah sebanyak 10 reka'at. setiap dua rea'at salam disetiap reka'atnya membaca Fatihah sekali, Surat Al-qodr tiga kali, Surat Al-Ikhlas dua belas kali kemudian seusai sholat membaca Allhumma sholi 'ala muhammadinnabiyyil ummiyyi wa'ala alihi wasallim, kemudian sujud membaca subbuhun quddusun robbul malaikati warruhi 70 kali kemudian menengadahkan kepala ke langit dan membaca robbihgfir warham watjawaz 'amma ta'alm innaka antal 'a'azzul akram kemudian sujud lagi dan membaca bacaan yang sama terus dilanjutkan dengan meminta apa yang menjadi hajatnya maka insa Allah dikabulkan.

Ketiga' Shloat pada hari jum'at pertama dibulan Rajab. Dilakukan pada waktu antara dzuhur dan asar sebanyak empat reka'at. Setiap reka'atnya membaca surat Al-Fatihah sekali, ayat kursi tujuh kali, al-ikhlas tujuh kali, al-falaq lima kali an-nas lima kali.Setelah salam mengucapkan la hawla wala quwwata illa billahil aliyyil 'adzimil kabiiril muta'ali dua puluh lima kali kemudian beristighfar dan bertaubat kepada Allah sebanyak 10 kali.

Keempat sholat malam dihari setengahnya bulan rajab (tanggal/hari 15) seratus reka'at. Dalam setiap reka'atnya membaca Al-Fatihah 10 kali, Al-Ikhlas 10 kali setelah selesai sholat kemudian membaca istighfar 1000 kali. Dan disiang harinya solat 50 reka'at dengan setiap reka'atnya membaca surat al-fatihah dan al-ikhlas.

Kelima yakni solat mi'raj yaitu sholat pada hari ke 27 di bulan rajab 12 reka'at. dengan membaca surat al-fatihah dan al-ikhlas kemudian membaca subhannalohi walhamdulillahi wa la ilaha illallohu allohu akbar 100 kali. dan beristighfar 100 kali, dan bersholawat 100 kali kemudian berdoa untuk diri orang tersebut apa yang dikehendaki selanjutnya paginya berpuasa.

Kelima memperbanyak doa. Adapun doa yang dianjurkan di bulan ini adalah sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA. bahwa nabi bersabda apabila datang bulan rajab maka berkatalah Allohumma bariklana fi rojaba wa sya'bana wabaligna romadlona. (Ya Allah mudah-mudahan engkau memberkati kami dibulan rajab dan sya'ban dan kami disampaikan ke bulan romadlon.

Keterangan yang sama juga dapat dilihat di jami'ul fawaid hal 72,Juga dapat dilihiat pada Durrotun Nasihin bab fadilah bulan rajab

Jumat, 17 Mei 2013

Kata Bijak Imam al-Gazali

KATA BIJAK IMAM AL-GAZALI

 

Kata-kata Imam Al Ghazali

Ibadah dan pengetahuan sambil makan haram adalah seperti konstruksi pada kotoran. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Belum pernah saya berurusan dengan sesuatu yang lebih sulit daripada jiwa saya sendiri, yang kadang-kadang membantu saya dan kadang-kadang menentang saya. 
(Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Barangsiapa yang memilih harta dan anak – anaknya daripada apa yang ada di sisi Allah, niscaya ia rugi dan tertipu dengan kerugian yang amat besar. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Barangsiapa yang menghabiskan waktu berjam – jam lamanya untuk mengumpulkan harta kerana ditakutkan miskin, maka dialah sebenarnya orang yang miskin. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Barangsiapa yang meyombongkan diri kepada salah seorang daripada hamba – hamba Allah, sesungguhnya ia telah bertengkar dengan Allah pada haknya. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Berani adalah sifat mulia kerana berada di antara pengecut dan membuta tuli. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Pemurah itu juga suatu kemuliaan kerana berada di antara bakhil dan boros. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Bersungguh – sungguhlah engkau dalam menuntut ilmu, jauhilah kemalasan dan kebosanan kerana jika tidak demikian engkau akan berada dalam bahaya kesesatan. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Cinta merupakan sumber kebahagiaan dan cinta terhadap Allah harus dipelihara dan dipupuk, suburkan dengan shalat serta ibadah yang lainnya. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Ciri yang membedakan manusia dan hewan adalah ilmu. Manusia adalah manusia mulia yang mana ia menjadi mulia kerana ilmu, tanpa ilmu mustahil ada kekuatan. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Hadapi kawan atau musuhmu itu dengan wajah yang menunjukkan kegembiraan, kerelaan penuh kesopanan dan ketenangan. Jangan menampakkan sikap angkuh dan sombong. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Ilmu itu kehidupan hati daripada kebutaan, sinar penglihatan daripada kezaliman dan tenaga badan daripada kelemahan. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Yang paling besar di bumi ini bukan gunung dan lautan, melainkan hawa nafsu yang jika gagal dikendalikan maka kita akan menjadi penghuni neraka. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kita tidak akan sanggup mengekang amarah dan hawa nafsu secara keseluruhan hingga tidak meninggalkan bekas apapun dalam diri kita. Namun jika mencoba untuk mengendalikan keduanya dengan cara latihan dan kesungguhan yang kuat, tentu kita akan bisa. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Sifat utama pemimpin ialah beradab dan mulia hati. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kebahagiaan terletak pada kemenangan memerangi hawa nafsu dan menahan kehendak yang berlebih-lebihan. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kalau besar yang dituntut dan mulia yang dicari,maka payah melaluinya, panjang jalannya dan banyak rintangannya. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Jadikan kematian itu hanya pada badan kerana tempat tinggalmu ialah liang kubur dan penghuni kubur sentiasa menanti kedatanganmu setiap masa.  (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Pelajari ilmu syariat untuk menunaikan segala perintah Allah SWT dan juga ilmu akhirat yang dapat menjamin keselamatanmu di akhirat nanti.  (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Menuntut ilmu adalah taqwa. Menyampaikan ilmu adalah ibadah. Mengulang-ulang ilmu adalah zikir. Mencari ilmu adalah jihad. (Imam Al Ghazali)

Kata-kata Imam Al Ghazali
Kecintaan kepada Allah melingkupi hati, kecintaan ini membimbing hati dan bahkan merambah ke segala hal. (Imam Al Ghazali)