Pages

Minggu, 16 Agustus 2015

Optimalisasi Perwakafan (Kesimpulan)





OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN
(BAB KESIMPULAN)
A.   Kesimpulan
Rumusan kesimpulan yang dikemukakan dalam Bab Penutup ini, bukan merupakan ikhtisar dari keseluruhan tulisan, tetapi merupakan penegasan dan responsibilitas permasalahan yang diangkat, dengan bertumpu pada pokok permasalahan dan kerangka pemikiran yang tersaji dalam Bab Pendahuluan.
Berdasarkan telaah strategis yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan analisis SWOT, dan selanjutnya penemuan hipotesis (teori) diverifikasi dengan menggunakan instrumen distribusi frekuensi melalui pendekatan Guided interview, yakni wawancara terkendali dengan menggunakan kuisioner, maka optimalisasi penerapan sistem perwakafan dalam meningkatkan kesejahteraan umat (Studi tentang pengelolaan wakaf di kota Palopo), disimpulkan sebagai berikut:
1.    Efektifitas penerapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, khususnya di kota Palopo dapat dikategorikan tidak efektif. Berdasarkan hasil penelitian terungkap, bahwa selama berlakunya Undang-undang Perwakafan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, menunjukkan belum juga berpengaruh secara signifikan. Hal itu teridentifikasi pada kondisi empiris perwakafan pra dan pasca berlakunya Undang-undang Perwakafan, secara umum belum ada perbedaan yang signifikan dan menggambarkan adanya resistensi (ketidak sesuaian) antara das sain dan das sollen. Faktor yang paling dominan menjadi penyebab tidak efektifnya Undang-undang Perwakafan tersebut adalah karena sangat kurangnya sosialisasi. Hal itu mendeskripsikan sangat kurangnya perhatian pemerintah dan atau aparat terkait kota Palopo, serta tidak berfungsinya peran Badan Wakaf Indonesia.
2.  Konsep dasar optimalisasi penerapan sistem perwakafan di wilayah hukum kota Palopo melalui setting revitalisasi Pola Pembinaan Wakaf Produktif, meliputi:
a.   Pembinaan internal pejabat teknis perwakafan. Setting ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para tenaga teknis yang membidangi perwakafan terhadap pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif menurut perundang-undangan yang ada. Kemudian pembinaan ekternal yang bersifat massif (masyarakat), dengan melibatkan lembaga-lembaga profesional dan seluruh masyarakat agar ikut berpatisipasi menggerakkan dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
b. Pembinaan manajemen organisasi dan penunjukan naz}}ir. Setting ini dipandang perlu segera diimplementasikan mengingat organisasi kenaz}iran yang ada saat ini pada umumnya masih mengaktualkan pola tradisional. Kemudian pembinaan pengelolaan dan profesionalitas manajemen. Setting peningkatan profesionalitas manajemen kenaz}i}ran mutlak diperlukan, untuk menstresing wakaf agar berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan umat.
c.  Pembinaan administrasi dan sanksi hukum. Setting ini penting mengingat administrasi perwakafan di kota Palopo masih rancu, bahkan tertib administrasi di lingkup pejabat teknis (Departemen Agama) tergolong mines jauh dari yang seharusnya, terkesan berjalan apa adanya disebabkan minimnya dukungan terhadap peraturan dan kurangnya potensi menjabarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Konteks pembinaan sanksi hukum dipandang sangat penting sebagai upaya pengamanan harta wakaf dari perbuatan melawan hukum.  
         Selanjutnya optimalisasi simtem pemberdayaan wakaf produktif dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1)  Rekonstruksi wakaf yang dipandang potensial (strategis) untuk diproduktifkan, misalnya membuat kios, mini market, rumah sewa atau wisma penginapan, perbengkelan otomotif, penerbitan dan percetakan, dan sebagainya yang dapat menghasilkan nilai tambah secara ekonomis.
2)  Membuat rancangan tatakelola pendistribusian, hasilnya dengan tataran peningkatan kesejahtraan umat, meminimalisir kemiskinan dengan pola dana bergulir melalui Bait al-Ma>l wa at-Tanwi>l (BMT), koperasi atau mekanisme perbankan syariah.
3)      Mencanangkan program sosialisasi wakaf tunai dan atau wakaf uang secara intens selama kurun waktu 5-10 tahun ke depan melalui pola kemitraan dengan Bank-Bank Syari’ah.
3.  Peluang dan tantangan sistem pengelolaan wakaf di kota Palopo berdasar-  kan analisis SWOT, yakni strength, weakness, opportunity, threat.
          Berdasarkan karakteristik SWOT, maka untuk mengetahui dan mengidentifikasi opportunity (peluang) dan threat (tantangan) diperlukan pula pembedahan strength (kekuatan) dan weakness (kelemahan) sebagai pijakan dan setting terhadap threat (tantangan) sedangkan “tantangan” dalam kajian ini, dapat berupa ancaman negatif, dan di lain pihak dapat berupa ancaman konstruktif, dijabarkan sebagai berikut:
     1.  Strengths (kekuatan) dan weaknesses (kelemahan)
          a.   Strengths (kekuatan) dasar hukum wakaf
                1)    Faktor internal
Al-Quran, hadis, Ijtihad, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa ulama.  
                2)    Faktor ekternal
Signifikansi power/otoritas para ’ulama/sarjana kontemporer di Palopo dan political Will Walikota Palopo serta jajarannya.
     b. Weakness (kelemahan) aparat terkait dan tokoh agama.
          1)    Faktor internal
Perhatian pemerintah terhadap wakaf sangat kurang, Undang-undang Perwakafan tidak tersosialisasi secara signifikan, umumnya wakaf di kota Palopo masih dikelola secara tradisional.
           2)   Faktor ekternal
wakaf belum menempati bagian tema-tema penting dalam setiap aktivitas dakwah dan belum pernah ada setting pemberdayaan wakaf di kota Palopo serta masih banyak tokoh masyarakat yang belum memahami paradigma baru perwakafan menurut Undang-undang khususnya wakaf benda bergerak dan wakaf tunai.
      2. Opportunity (peluang) dan threat (tantangan)
           a.   Opportunity (peluang)
1)      Faktor internal
Jumlah tanah wakaf relatif besar, sekitar 70% merupakan tanah wakaf produktif, populasi penduduk 90% beragama Islam, Yayasan Wakaf Muhammadiyah Palopo secara empiris dapat menjadi acuan dalam upaya optimalisasi penerapan sistem pengelolaan wakaf di kota Palopo, sekaligus merupakan embrio wakaf produktif yang telah memiliki kemiripan dengan sistem pengelolaan wakaf pada Yayasan Wakaf UMI Makassar dan potensi tokoh-tokoh Islam kota Palopo yang cenderung fanatisme terhadap gagasan dan perjuangan syariat Islam.
2)   Faktor ekternal
Eksistensi operasional Bank Syariah dapat menjadi mitra secara sinergi dalam pengelolaan wakaf tunai/wakaf uang, letak geografis kota Palopo sangat strategis menghubungkan kota metropolitan Makassar dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, dimungkinkan mobilitas para pedagang muslim akan turut berpartisipasi dalam pengelolaan wakaf tunai.
      b.  Threat (tantangan)
1)      Faktor internal
Umumnya para naz}ir kurang profesional, kurangnya empati lembaga-lembaga Islam terhadap perwakafan dan sebagian naz}ir masih terpola pada doktrin Ima>m Syafi’i tentang mauqu>b bih.
2)      Faktor ekternal
Pengaruh sistem ekonomi kapitalistik yang sudah mengakar, dampak semakin melambungnya harga tanah, lunturnya rasa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap prilaku naz}ir menyimpang, dan sebagian masyarakat belum mengetahui legalitas wakaf benda bergerak dan wakaf tunai. 
B.   Implikasi  dan Saran
  1. Implikasi
a.  Dalam upaya optimalisasi penerapan sistem perwakafan di Indonesia perlu mengacu pada sistem pengelolaan wakaf produktif dan atau wakaf tunai di Mesir, Saudi Arabia dan Yordania yang secara empiris telah berkontribusi yang sangat besar terhadap kesejahteraan umat melalui manajemen sistem kementrian wakaf. Yayasan Wakaf Muhammadiyah Palopo sebagai embrio wakaf produktif, perlu membangun kerjasama kemitraan dengan Yayasan Wakaf UMI Makassar yang telah berkontribusi dalam pengelolaan wakaf produktif dengan model atau sistem manajemen “otonomi berkehormatan dan berkebajikan”. Pengelolaan wakaf dengan sistem manajemen otonomi berkehormatan dan berkebajikan sangat berpeluang untuk diimplementasikan dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan wakaf di kota Palopo.
b.   Dalam wakaf terdapat peluang ekonomi produktif yang sangat besar untuk kesejahteraan umat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Namun peluang besar itu baru dapat terwujud, apabila ada perubahan pemikiran dari internal umat Islam tentang wakaf dari konvensional menjadi madani (modern) dengan benar-benar memahami dan menghayati wakaf sesuai dengan konteks ekonomi Islam, sehingga pembangunan wakaf terpelihara dari praktek ekonomi sosialis dan kapitalis yang dapat merusak citra pembangunan wakaf itu sendiri.
c.    Dalam upaya mewujudkan pembangunan wakaf yang berkontribusi kepada kesejahteraan umat, harus ada interes (kemauan) keras umat Islam untuk mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif. Di samping itu, untuk mengelola wakaf dari seluruh lini harus profesional dan amanah serta terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 
2.    Saran.
a.      Untuk langkah akselerasi optimalisasi penerapan sistem perwakafan di kota Palopo dengan motto ”lebih cepat lebih baik”, disarankan agar Departemen Agama bekerja sama secara sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kota Palopo, untuk segera menindaklanjuti dengan mengkonstruksi dan memberlakukan ”Perda Wakaf”, untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, agar pemberdayaan dan sistem pengelolaan wakaf di wilayah kota Palopo secara periodik dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
b.  Pemerintah daerah, yang dimotori oleh Walikota dan Kepala Departemen Agama kota Palopo harus proaktif dengan menca-nangkan ”Gerakan Wakaf” di seluruh instansi dan lembaga-lembaga Islam serta masyarakat luas untuk mensosialisasikan dan merintis wakaf produktif/wakaf tunai.

0 komentar:

Posting Komentar