OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM PERWAKAFAN
(BAB KESIMPULAN)
A.
Kesimpulan
Rumusan kesimpulan yang
dikemukakan dalam Bab Penutup ini, bukan merupakan ikhtisar dari keseluruhan
tulisan, tetapi merupakan penegasan dan responsibilitas permasalahan yang
diangkat, dengan bertumpu pada pokok permasalahan dan kerangka pemikiran yang
tersaji dalam Bab Pendahuluan.
Berdasarkan telaah strategis
yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif dan
analisis SWOT, dan selanjutnya penemuan hipotesis (teori) diverifikasi
dengan menggunakan instrumen distribusi frekuensi melalui pendekatan Guided
interview, yakni wawancara terkendali dengan menggunakan kuisioner, maka
optimalisasi penerapan sistem perwakafan dalam meningkatkan kesejahteraan umat
(Studi tentang pengelolaan wakaf di kota Palopo), disimpulkan sebagai berikut:
1. Efektifitas penerapan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, khususnya di
kota Palopo dapat dikategorikan tidak efektif. Berdasarkan hasil penelitian
terungkap, bahwa selama berlakunya Undang-undang Perwakafan dalam kurun waktu 5
tahun terakhir, menunjukkan belum juga berpengaruh secara signifikan. Hal itu
teridentifikasi pada kondisi empiris perwakafan pra dan pasca berlakunya
Undang-undang Perwakafan, secara umum belum ada perbedaan yang signifikan dan
menggambarkan adanya resistensi (ketidak sesuaian) antara das sain dan das
sollen. Faktor yang paling dominan menjadi penyebab tidak efektifnya Undang-undang
Perwakafan tersebut adalah karena sangat kurangnya sosialisasi. Hal itu
mendeskripsikan sangat kurangnya perhatian pemerintah dan atau aparat terkait
kota Palopo, serta tidak berfungsinya peran Badan Wakaf Indonesia.
2. Konsep dasar optimalisasi penerapan
sistem perwakafan di wilayah hukum kota Palopo melalui setting revitalisasi Pola
Pembinaan Wakaf Produktif, meliputi:
a. Pembinaan internal pejabat
teknis perwakafan. Setting ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para
tenaga teknis yang membidangi perwakafan terhadap pentingnya pengelolaan wakaf
secara produktif menurut perundang-undangan yang ada. Kemudian pembinaan ekternal
yang bersifat massif (masyarakat), dengan melibatkan lembaga-lembaga profesional
dan seluruh masyarakat agar ikut berpatisipasi menggerakkan dan meningkatkan kesejahteraan
umat melalui pengelolaan wakaf secara produktif.
b. Pembinaan manajemen
organisasi dan penunjukan naz}}ir. Setting ini dipandang perlu segera
diimplementasikan mengingat organisasi kenaz}iran yang ada saat ini pada umumnya
masih mengaktualkan pola tradisional. Kemudian pembinaan pengelolaan dan profesionalitas
manajemen. Setting peningkatan profesionalitas manajemen kenaz}i}ran mutlak
diperlukan, untuk menstresing wakaf agar berkontribusi dalam peningkatan
kesejahteraan umat.
c. Pembinaan administrasi dan
sanksi hukum. Setting ini penting mengingat administrasi perwakafan di kota
Palopo masih rancu, bahkan tertib administrasi di lingkup pejabat teknis
(Departemen Agama) tergolong mines jauh dari yang seharusnya, terkesan berjalan
apa adanya disebabkan minimnya dukungan terhadap peraturan dan kurangnya
potensi menjabarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Konteks pembinaan
sanksi hukum dipandang sangat penting sebagai upaya pengamanan harta wakaf dari
perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya optimalisasi simtem pemberdayaan wakaf
produktif dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
1) Rekonstruksi wakaf yang
dipandang potensial (strategis) untuk diproduktifkan, misalnya membuat kios,
mini market, rumah sewa atau wisma penginapan, perbengkelan otomotif,
penerbitan dan percetakan, dan sebagainya yang dapat menghasilkan nilai tambah secara
ekonomis.
2) Membuat rancangan tatakelola pendistribusian, hasilnya dengan tataran
peningkatan kesejahtraan umat, meminimalisir kemiskinan dengan pola dana
bergulir melalui Bait al-Ma>l wa
at-Tanwi>l (BMT), koperasi atau mekanisme perbankan syariah.
3) Mencanangkan program sosialisasi wakaf tunai dan atau wakaf uang secara
intens selama kurun waktu 5-10 tahun ke depan melalui pola kemitraan dengan
Bank-Bank Syari’ah.
3. Peluang
dan tantangan sistem pengelolaan wakaf di kota Palopo
berdasar- kan analisis SWOT, yakni strength,
weakness, opportunity, threat.
Berdasarkan karakteristik SWOT, maka untuk mengetahui dan mengidentifikasi opportunity (peluang) dan threat (tantangan) diperlukan
pula pembedahan strength (kekuatan)
dan weakness (kelemahan)
sebagai pijakan dan setting terhadap threat (tantangan) sedangkan
“tantangan” dalam kajian ini, dapat berupa ancaman negatif, dan di lain pihak dapat
berupa ancaman konstruktif, dijabarkan sebagai berikut:
1. Strengths (kekuatan) dan weaknesses (kelemahan)
a. Strengths (kekuatan) dasar hukum wakaf
1)
Faktor internal
Al-Quran, hadis, Ijtihad, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Kompilasi
Hukum Islam, dan Fatwa ulama.
2)
Faktor ekternal
Signifikansi power/otoritas para ’ulama/sarjana kontemporer di Palopo dan
political Will Walikota Palopo serta jajarannya.
b. Weakness (kelemahan) aparat terkait dan tokoh agama.
1)
Faktor internal
Perhatian pemerintah terhadap wakaf sangat kurang, Undang-undang
Perwakafan tidak tersosialisasi secara signifikan, umumnya wakaf di kota Palopo
masih dikelola secara tradisional.
2)
Faktor ekternal
wakaf belum menempati bagian tema-tema penting dalam setiap aktivitas
dakwah dan belum pernah ada setting pemberdayaan wakaf di kota Palopo serta
masih banyak tokoh masyarakat yang belum memahami paradigma baru perwakafan
menurut Undang-undang khususnya wakaf benda bergerak dan wakaf tunai.
2. Opportunity (peluang) dan threat (tantangan)
a. Opportunity (peluang)
1) Faktor internal
Jumlah tanah wakaf relatif besar, sekitar 70% merupakan tanah wakaf
produktif, populasi penduduk 90% beragama Islam, Yayasan Wakaf Muhammadiyah
Palopo secara empiris dapat menjadi acuan dalam upaya optimalisasi penerapan sistem
pengelolaan wakaf di kota Palopo, sekaligus merupakan embrio wakaf produktif yang
telah memiliki kemiripan dengan sistem pengelolaan wakaf pada Yayasan Wakaf UMI
Makassar dan potensi tokoh-tokoh Islam kota Palopo yang cenderung fanatisme
terhadap gagasan dan perjuangan syariat Islam.
2) Faktor
ekternal
Eksistensi operasional Bank Syariah dapat menjadi mitra secara sinergi
dalam pengelolaan wakaf tunai/wakaf uang, letak geografis kota Palopo sangat
strategis menghubungkan kota metropolitan Makassar dengan Sulawesi Tengah dan
Sulawesi Tenggara, dimungkinkan mobilitas para pedagang muslim akan turut
berpartisipasi dalam pengelolaan wakaf tunai.
b.
Threat (tantangan)
1)
Faktor internal
Umumnya para naz}ir kurang profesional, kurangnya empati lembaga-lembaga
Islam terhadap perwakafan dan sebagian naz}ir masih terpola pada doktrin
Ima>m Syafi’i tentang mauqu>b bih.
2)
Faktor ekternal
Pengaruh sistem ekonomi kapitalistik yang sudah mengakar, dampak semakin
melambungnya harga tanah, lunturnya rasa kepercayaan sebagian masyarakat
terhadap prilaku naz}ir menyimpang, dan sebagian masyarakat belum mengetahui
legalitas wakaf benda bergerak dan wakaf tunai.
B.
Implikasi dan
Saran
- Implikasi
a. Dalam upaya optimalisasi penerapan sistem perwakafan di Indonesia perlu
mengacu pada sistem pengelolaan wakaf produktif dan atau wakaf tunai di Mesir,
Saudi Arabia dan Yordania yang secara empiris telah berkontribusi yang sangat
besar terhadap kesejahteraan umat melalui manajemen sistem kementrian wakaf.
Yayasan Wakaf Muhammadiyah Palopo sebagai embrio wakaf produktif, perlu
membangun kerjasama kemitraan dengan Yayasan Wakaf UMI Makassar yang telah
berkontribusi dalam pengelolaan wakaf produktif dengan model atau sistem
manajemen “otonomi berkehormatan dan berkebajikan”. Pengelolaan wakaf dengan sistem
manajemen otonomi berkehormatan dan berkebajikan sangat berpeluang untuk
diimplementasikan dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan wakaf di kota Palopo.
b. Dalam wakaf terdapat peluang ekonomi produktif yang
sangat besar untuk kesejahteraan umat, bangsa dan negara Republik Indonesia.
Namun peluang besar itu baru dapat terwujud, apabila ada perubahan pemikiran
dari internal umat Islam tentang wakaf dari konvensional menjadi madani
(modern) dengan benar-benar memahami dan menghayati wakaf sesuai dengan konteks
ekonomi Islam, sehingga pembangunan wakaf terpelihara dari praktek ekonomi
sosialis dan kapitalis yang dapat merusak citra pembangunan wakaf itu sendiri.
c. Dalam upaya mewujudkan pembangunan wakaf yang
berkontribusi kepada kesejahteraan umat, harus ada interes (kemauan) keras umat
Islam untuk mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif. Di samping itu,
untuk mengelola wakaf dari seluruh lini harus profesional dan amanah serta terhindar
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.
Saran.
a. Untuk langkah akselerasi optimalisasi penerapan sistem
perwakafan di kota Palopo dengan motto ”lebih cepat lebih baik”, disarankan
agar Departemen Agama bekerja sama secara sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda)
kota Palopo, untuk segera menindaklanjuti dengan mengkonstruksi dan
memberlakukan ”Perda Wakaf”, untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan penerapan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, agar pemberdayaan dan
sistem pengelolaan wakaf di wilayah kota Palopo secara periodik dapat
berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
b. Pemerintah daerah, yang dimotori oleh Walikota dan Kepala
Departemen Agama kota Palopo harus proaktif dengan menca-nangkan ”Gerakan
Wakaf” di seluruh instansi dan lembaga-lembaga Islam serta masyarakat luas
untuk mensosialisasikan dan merintis wakaf produktif/wakaf tunai.
0 komentar:
Posting Komentar