HUKUM PERDATA
Pengantar
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu
“hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain.
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus
seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal
terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU
I
: Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU
II :
Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III
: Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV :
Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan
alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”,
yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Hukum perdata terdiri atas :
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur
dalam hukum perkawinan adalah :
- Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)
tahun.
- Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan
suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
- Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan
masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
- Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai
hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
- Pembatalan perkawinan
- Perjanjian perkawinan
- Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
- Keturunan
- Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
- Perwalian
- Pendewasaan
- Curatele
- Orang hilang
Hukum Benda
1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah
segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
1. Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak
eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu
(menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan
suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk
dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e) Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh
undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila
pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia
wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris
itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain
yang sudah ditetapkan dalam testament.
5) Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat
dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
1.
Perihal
perikatan dan sumber-sumbernya
2.
Macam-macam
perikatan
3.
Perikatan-perikatan
yang lahir dari undang-undang
4.
Perikatan
yang lahir dari perjanjian
5.
Perihal
resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6.
Perihal
hapusnya perikatan-perikatan
7.
Beberapa
perjanjian khusus yang penting
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia
sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul
karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan
orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang
dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta
kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian
hukum,yaitu:
1. Hukum Publik Adalah hukum yang
menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara
negara dan masyarakat.
2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum
yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut
Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan
hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata
Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk
diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan
sistematis.
0 komentar:
Posting Komentar