Pages

Rabu, 02 Desember 2015

Sumber Syariah

Sumber Syariat Islam Ada 5 (lima) sumber syariah Islam yaitu Al-Qur'an, hadits Nabi, ijma', qiyas (analogi) dan ijtihad. AL-QURAN Al-Quran merupakan sumber pertama dan utama dari syariah. Quran menjelaskan dasar-dasar syariah seperti aqidah, ibadah, dan muamalah baik secara rinci (tafshil) maupun global (ijmal). Quran menurut ulama syariah bersifat pasti ketetapannya. Akan tetap dalam soal dalil Quran dalam kaitannya dengan hukum maka ia adakalanya bersifat pasti (qath'i) adakalanya bersifat dzanni (tidak pasti). Dalil Quran bersifat pasti dalam situasi di mana kata atau teks dalam ayat Quran hanya mengandung satu makna dan pemahaman. Dalil Quran bersifat dzanni apabila teks dalam Quran mengandung lebih dari satu makna. AL-HADITS (AS-SUNNAH) Hadits adalah sumber kedua dalam syariah Islam. Ulama hadits (muhaddits) telah mengumpulkan hadits-hadits Nabi yang tersusun dalam sejumlah kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim dan kitab hadits yang lain seperti Muwatta' Malik, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan lain-lain. Dari segi sanad (perawi hadits), hadits terbagi menjadi tiga bagian menurut madzhab Hanafi yaitu hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, hadits terbagi menjadi dua yaitu mutawatir dan ahad. IJMA’ Ijmak adalah sumber ketiga dari syariah Islam. Ijmak adalah kesepakatan mayoritas ulama mujtahid atas suatu masalah hukum berdasarkan pada dalil Quran dan hadits yang berkenaan denga suatu hukum. QIYAS (ANALOGI) Qiyas merupakan sumber keempat syariah Islam. Qiyas adalah menganalogikan suatu perkara, yang tidak disebut secara tersurat dalam Quran, hadits dan Ijmak, dengan perkara lain yang status hukumnya jelas tersebut dalam Quran, hadits atau ijmak karena adanya persamaan dalam sebab hukumnya. IJTIHAD Ijtihad adalah sumber kelima syariah Islam. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan seorang ulama atau beberapa ulama untuk menghasilkan hukum atas suatu masalah tertentu yang tidak pernah disebut atau dibahas dalam Quran, hadits, ijmak. Seperti masalah-masalah baru. Ulama mensyaratkan sejumlah syarat pada mereka yang berhak menjadi mujtahid karena tidak semua orang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan ijtihad.

0 komentar:

Posting Komentar